Baubau (Antara Sultra) - Polsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kota Baubau, mengamankan 10 kilogram pupuk amonium nitrat yang merupakan bahan bom ikan dari tangan warga inisial LA (30), Kamis (20/4) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolsek KP3 Iptu Pradifta Simanjuntak di Baubau, Jumat mengatakan petugas awalnya mencurigai bungkusan yang dibawa oleh salah seorang masyarakat di area Pelabuhan Murhum.
"Dari kecurigaan anggota dan mengecek barang-barang tersebut ternyata memang benar pupuk kurang lebih 10 kilogram yang merupakan barang yang dilarang atau pelanggaran hukum," ujarnya.
Kata dia, tersangka LA yang merupakan warga Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara barang mengaku pupuk tersebut hendak dikirim ke Ternate (Maluku).
"Memang pada saat diamankan ada kapal Pelni KM Dorolonda akan sandar di pelabuhan sekitar pukul 02.00 WITA dari Makassar tujuan Namlea, sehingga kami melakukan razia tertutup dan menemukan satu dos bungkusan berisi pupuk," ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mako Polsek KP3.
Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Ia mengatakan pengawasan yang dilaksanakan di wilayah pelabuhan Baubau merupakan wujud peningkatan pengamanan agar arus barang dan pengguna jasa melalui jalur laut tersebut berjalan lancar dan aman.