Kendari (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelestarian tanaman sagu di daerah itu.
"Rancangan peraturan daerah tersebut sementara dalam proses pembuatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe," kata Wakil Bupati Konawe, Parinringi di Kendari, Selasa.
Menurut dia, Perda Pelestarian tanaman Sagu tersebut bisa disahkan akhir tahun ini, sehingga menjadi payung hukum pengembangan tanaman sagu di daerah itu.
"Tanaman sagu ini sudah hampir punah, sehingga harus ada intervensi pemerintah untuk melakukan upaya penyelematan, salah satunya membuat perda untuk pengembangan pelestarian tamanan sagu berkelanjutan," katanya.
Untuk pengembangan kawasan sagu tersebut kata Parinringi, pihaknya akan menempatkan pada kecamatan tertentu yang ditetapkan khusus sebagai kawasan budidaya tanaman sagu.
"Kecamatan yang kami persiapkan budidaya tanaman sagu yakni Kencamatan Besulutu dan Kecamatan Lambuya. Kawasan itu memang topografinya cocok untuk tanaman sagu," katanya.
Dia menyatakan, untuk sementara luas lahan yang disiapkan sekitar 10 hingga 20 hektare.
"Namun, tidak menutup kemungkinan ada suatu daerah kecamatan yang nantinya secara keseluruhan menjadi daerah pelestarian pohon sagu," katanya.