Kolaka (Antara News) - DPRD Kabupaten Kolaka melalui rapat paripurna menetapkan empat peraturan daerah (perda) yakni perda tentang pemilihan kepala desa, irigasi, kearsipan dan sistem penyuluhan pertanian,perikanan dan kelautan.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei dalam rapat paripurna tersebut di Kolaka, Jumat mengatakan, setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi kepada Gubernur Sultra diperlukan sinkronisasi dan penyempurnaan beberapa item dalam perda tersebut.
"Item yang ada dalam perda itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dengan ditetapkan perda tersebut, kata Safei, Kabupaten Kolaka kini mempunyai regulasi baru yang dapat meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Untuk itu, lanjut Safei, dengan adanya perda baru itu pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan agar mampu mewujudkan pembangunan daerah
Sementara itu anggota DPRD Kolaka, Musdaim Zakir mengharapkan dengan adanya perda itu, pihak Pemerintah Kabupaten menjalankan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan adanya perda itu diharapkan pemerintah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.