Jakarta (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kemarin KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, lalu disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, bahwa ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK," tutur pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor KPK, ia menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan enggan memberikan keterangan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
OCK dijemput oleh tim penyidik KPK di sebuah lobi hotel yang terletak berdekatan dengan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, jelas Johan. "Saat dijemput dia kooperatif. Waktu disampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, dia menerima dan lalu ikut dengan penyidik ke sini (Kantor KPK)," tuturnya menjelaskan.
KPK hari ini menjemput paksa pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis tiba di Kantor KPK pada pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Penjemputan tersebut dilakukan KPK setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin lalu (13/7) dengan status sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan hakim PTUN Medan dan salah seorang staf pengacara OCK.