Tirawuta (Antara News) - Provinsi Kepulauan Buton yang merupakan calon provinsi baru pemekaran dari Sulawesi Tenggara, resmi dideklarasikan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Sultra, yang disaksikan Gubernur Sultra, Nur Alam di Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Senin.
Deklarasi tersebut dilakukan oleh keenam kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam rencana pemekaran provinsi baru yakni Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Walikota Baubau AS Thamrin, Bupati Wakatobi Hugua, Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah, Pejabat Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila dan Pejabat Bupati Buton Selatan La Ode Mustari.
Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Provinsi Kepulauan Buton merupakan bentuk dari penyerapan aspirasi masyarakat daerah tersebut untuk berdiri sendiri sebagai sebuah daerah otonomi baru dan sekaligus sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Deklarasi ini dilakukan sebagai wujud untuk menjawab aspirasi masyarakat Buton, kita akan terus berupaya dengan maksimal agar Provinsi Kepulauan Buton dapat segera terwujud sebagai daerah otonomi baru, sehingga juga akan mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat," ujarnya.
Nur Alam menambahkan, di lihat dari sejarah, Buton merupakan salah satu pilar terbentuknya Sultra dan peran serta Buton dalam pembangunan di provinsi ini akan selalu dikenang dan dihargai.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI asal Sultra, Amirul Tamim, yang hadir dalam deklarasi tersebut, sangat mengapresiasi rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, apalagi perjuangan untuk memekarkan wilayah Buton sebagai sebuah provinsi sudah cukup lama dan menguras banyak tenaga dan pikiran.
"Kepulauan Buton sudah sangat layak untuk menjadi sebuah provinsi baru di Indonesia mengingat daerah cakupan dan fasilitas yang ada di daerah ini sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini yang dibutuhkan untuk mengawal pembentukan provinsi baru ini adalah komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi daerah cakupan dalam percepatan proses pemekarannya," ujarnya.
Sebab, menurut dia, deklarasi tersebut baru merupakan awal dan masih harus melewati proses kajian akademisi dan tentunya syarat-syarat formal yang harus segera dipenuhi.
Amirul yang juga merupakan mantan Wali Kota Baubau mengatakan, tahapan dalam pemekaran masing-masing mulai usulan dari gubernur, DPRD Sultra maupun DPRD dan pemerintah daerah cakupan wilayah bakal calon DOB, selanjutnya diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas di DPR RI melalui Komisi II dan jika memenuhi syarat, maka akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai daerah persiapan selama tiga tahun.
Selain pendeklarasian Provinsi Kepulauan Buton, rangkaian puncak peringatan HUT Ke-51 Sultrai juga dilakukan penandatanganan serentak 200 paket lelang seluruh kabupaten/kota di Sultra.

