Kendari, (Antara News) - Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) La Uno mengatakan bahwa jaminan sosial merupakan hak bagi seluruh tenaga kerja.
"Tenaga kerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujarnya di Kendari, Jumat.
Jaminan sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja.
Dalam aturan ketenagakerjaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilimpahkan kepada BPJS ketenagakerjaan, sebab Setiap tenaga kerja berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
"Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja, berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan atau pemberi kerja," ujarnya.
Ia menambahkan untuk menyukseskan program jaminan sosial bagi tenaga kerja harus sinergi antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
BPJS ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah jaminan sosial yang dihadapi tenaga kerja.
UU no 24 tahun 2011 telah mengamanatkan semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS untuk mendapatkan jaminan sosial, yang akan memberikan keuntungan bagi tenaga kerja dan dunia usaha.
"Program BPJS ketenagakerjaan menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ujar La Uno.
Ia menambahkan di saat tenaga kerja mendapat jaminan sosial yang layak maka akan meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan.