Kendari (Antara News) - Tersangka yang diduga kuat menimbun bahan bakar minyak jenis solar, MT (44) yang ditangkap tim Reserse Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Kendari, terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Senin, mengatakan tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 53 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Migas.
"Tersangka berstatus tahanan sejak ditangkap 22 Januari 2014. Penahanan bertujuan untuk memperlancar proses hukum," kata Agung.
Dari tangan tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap disita barang bukti 16 jerigen solar dan mobil Avanza. "Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan barang bukti 768 liter solar telah disita," kata Agung.
Tersangka dibekuk satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu di kediaman tempat menimbun solar di BTN Latjinta II Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Rabu (22/1) sekitar pukul 08:00 Wita.
Pelaku memperoleh bahan bakar jenis solar dari para pengantri di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga Rp240 ribu per jerigen isi 33 liter.
Penyaluran solar milik tersangka MT tidak berjalan mulus seperti biasanya karena setelah jerigen diangkut dengan mobil Avanza DD 1998 JY keburu dibekuk aparat polisi. "Aktivitas penimbunan bahan bakar solar oleh tersangka diendus dari laporan warga. Aparat Polres Kendari melakukan pengintaian sejak beberapa hari," kata Agung.