Kendari (ANTARA) - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis melakukan razia penertiban kendaraan dinas atau kendaraan plat merah milik pemerintah Provinsi Sultra.
Penertiban itu dilakukan pada satu titik di Jalan By Pass depan RSU Abunawas Kendari, sekitar pukul 14.00-16.00 Wita.
Puluhan kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang digunakan tidak sesuai peruntukan ditahan oleh Satpol-PP, karena kendaraan itu digunakan bukan untuk keperluan kantor.
Kepala Badan Satpol-PP Sultra, LM Rajiun, mengatakan, ditemukan banyak kendaraan dinas baik roda dua ataupun roda empat yang digunakan oleh masyarakat umum yang seharusnya tanggung jawab PNS atau pejabat tertentu, tetapi dibiarkan digunakan orang lain yang tidak sesuai peruntukannya.
"Yang kami tahan adalah kendaraan dinas yang digunakan orang lain yang bukan PNS atau pejabat. Untuk keperluan lain, seperti mengantar keluarga ke pasar, dan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan kegiatan kantor," kata Rajiun.
Penertiban tersebut kata Rajiun, melibatkan pihak kepolisian, PNS yang kedapatan membawa kendaraan dinas tetapi tidak bisa menunjukan keterangan pemakaian dari atasan.
"Penertiban kendaraan dinas tersebut merupakan bagian dari pemerintah untuk penertiban aset-aset daerah yang biasa disalahgunakan oknum tertentu tidak sesuai pada tempatnya," katanya.
Pantauan, pengendara yang ditahan mobilnya, terpaksa harus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa ojek atau taksi. Ada pula yang kedapatan sudah pensiun empat tahun tetapi masih gunakan mobil dinas. (Ant).