
PT AHB Enggan Bayar Pajak Kendaraan

Rumbia (ANTARA News) - PT Anugrah Kharisma Barakah (AHB), salah satu perusahaan pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana enggan membayar pajak sebanyak 45 unit kendaraan miliknya yang telah beroperasi sejak Januari 2011.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Kabupaten Bombana, John Happy Maringgi, di Rumbia Kamis, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat tagihan dan pemberitahuan jatuh tempo, namun hingga saat ini perusahaan AHB itu belum pernah menanggapinya.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat penagihan, tapi tidak pernah ada tanggapan dari pihak AHB, sehingga kami menilainya itu sebuah keengganan untuk membayar pajak," katanya.
Menurut John, selain melayangkan surat penagihan pajak, pihaknya juga telah bertemu langsung dengan manajemen perusahaan itu, tetapi pihak manajemen perusahaan itu selalu berdalih macam-macam," katanya.
Salah satu alasan mereka, PT AHB, kata John, manajemen perusahaan itu akan menyampaikan masalah tersebut ke pimpinan tertingginya di Jakarta.
"Namun sudah enam bulan berselang sejak kami melayangkan surat tagihan, tidak pernah juga ada pembayaran" katanya.
John menyebutkan, ke-45 unit kendaraan milik PT. AHB yang seharusnya membayar pajak antara lain dua unit mobil truk dump jenis hino dutro, 35 unit truk dump truck FM 260, empat unit kijang hilux, satu unit Estrada dan tiga unit truk Toyota Dina jenis PS 110.
John tidak merinci besaran nilai tiap unit kendaraan yang terkena pajak itu, tetapi ia mengatakan, pihak perusahaan itu seharusnya membayar pajak retribusi Jasa Raharja melalui Samsat setempat pada setiap bulan.
"Namun sejak perusahaan itu beroperasi Januari 2011, kewajiban itu tidak pernah ditunaikan," katanya.
John berharap agar pihak PT. AHB dapat melunasi ketunggakan pajaknya, sebelum pihaknya melakukan penagihan yang ketiga kalinya.
"Jika dalam waktu dekat, pihak perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, maka kami akan kembali melakukan penagihan yang ketiga kali," katanya, seraya menambahkan, apabila tidak ada tanggapan lagi dari pihak perusahaantiga, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Ant).
Pewarta : Jumrad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
