Kendari (ANTARA News) - Mahkamah Agung RI menvonis bersalah mantan Walikota Kendari Masyhur Masihe Abunawas (62) dengan hukuman penjara 18 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Arifuddin di Kendari, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi dalam perkara bermotif gratifikasi karena hakim pada PN Kendari memvonis bebas terpidana mantan walikota dua periode tersebut.
"Kejaksaan Kendari belum melayangkan surat pemberitahuan ataupun panggilan terhadap yang bersangkutan karena informasinya baru diterima beberapa hari lalu," kata Arifuddin.
Mantan Walikota Kendari dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima gratifikasi satu unit mobil milik pemerintah dan tanah serta bangunan.
Jaksa menuduh terpidana Masyhur Masie Abunawas merugikan keuangan negara sebesar Rp2 milliar.
"Jaksa melakukan upaya hukum kasasi karena yakin bukti-bukti terjadinya perbuatan pidana yang berimplikasi merugikan keuangan negara cukup kuat namun tidak tahu hakim PN Kendari membebaskan yang bersangkutan," kata Arifuddin.
Kejaksaan berharap kepada kader Partai Golkar tersebut agar berbesar hati menerima putusan hukum sehingga tidak terjadi upaya paksa dalam pelaksanaan putusan kasasi.
"Hak keluarga dan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum paksa atau peninjauan kembali (PK) tetapi perlu dimaklumi bahwa eksekusi tidak harus menunggu putusan PK," katanya.(Ant).