Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) atau tempat edukasi guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan menggunakan media sosial (medsos) pada anak usia di bawah 16 tahun di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bupati Kolaka Amri saat ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan bahwa langkah ini sebagai upaya untuk mengalihkan kebiasaan anak dari bermain medsos dan internet menjadi kegiatan yang produktif.
"Tempat-tempat ruang edukasi atau ruang terbuka hijau kami sudah siapkan, salah satunya Taman Kota Mekongga," kata Amri.
Menurut dia, pembatasan akses medsos akan membuat anak-anak lebih rajin belajar, memperkuat kedisiplinan, serta meminimalkan dampak negatif dari risiko teknologi digital tersebut.
Amri menyampaikan bahwa mempertegas pembatasan tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi generasi muda di ruang digital, pada Jumat (20/2) lalu.
"Kami juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan telpon seluler di lingkungan sekolah," ujar Amri.
Sementara itu, seorang ayah di Kolaka wahyu menyambut positif pembatasan menggunakan media sosial atau internet bagi anak-anak di bawah umur agar terhindar dari konten media sosial yang tidak relevan atau berdampak negatif.
Terlebih lagi, lanjutnya, beberapa konten yang mengandung unsur negatif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA serta pornografi sangat membahayakan bagi anak-anak.
"Pembatasan menggunakan medsos ini sangat baik. Karena, jika media sosial digunakan oleh anak-anak di bawah umur bisa saja mereka salahgunakan," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kolaka siapkan RTH guna dukung kebijakan pembatasan medsos anak