Kendari (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio meminta warga untuk melapor jika menemukan aparatur sipil negara (ASN) kedapatan nongkrong pada saat jam kerja.

Sekda Sultra Asrun Lio di Kendari, Rabu, mengatakan penegakan disiplin pegawai menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna menjaga kualitas pelayanan publik dan citra profesionalitas aparatur.

"Silakan masyarakat melapor jika menemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas pada jam kerja baik itu di kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya," kata dia.

Dia menyebutkan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi lapangan.

Jika terbukti melanggar, kata dia, ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.

"Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait oknum ASN yang masih berkeliaran di luar kantor pada jam kerja, terutama di beberapa titik keramaian di Kota Kendari," ujarnya.

Asrun Lio juga mengingatkan bahwa selama bulan Ramadan, terdapat penyesuaian jam kerja bagi ASN Pemprov Sultra.

Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Pada Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00-15.30 Wita dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita.

"Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan jam kerja, mengingat pentingnya keberadaan aparatur di unit kerja masing-masing untuk melayani kebutuhan masyarakat secara optimal," kata dia.