Laworo (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengukuran tanah wakaf di Desa Mekar Jaya guna memastikan legalitas dan kejelasan hukum dari tanah yang diwakafkan.

Ketua tim peninjauan lapang BPN Muna Barat Nerceng Erly Jumat, mengungkapkan kegiatan pengukuran tanah wakaf merupakan proses untuk menentukan luas, batas, dan status hukum dari tanah yang diperuntukkan sebagai wakaf.

"Adapun tahapan pengukuran tanah wakaf yang dilakukan antara lain mengidentifikasi lokasi, memeriksa keabsahan dokumen, melakukan pengukuran data fisik, dan penentuan batas," katanya

Ia menjelaskan setelah pengukuran dilakukan BPN Mubar membuat berita acara pengukuran yang memuat informasi tentang lokasi, ukuran, batas, dan kondisi tanah wakaf.

Selain itu juga, BPN Mubar memastikan status hukumnya melalaui langkah strategis seperti Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf, Koordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Desa, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat, Penertiban dan Validasi Data Tanah, Mediasi Sengket, serta Digitalisasi dan Dokumentasi Aset Wakaf.

"Tujuannya adalah agar memberikan kejelasan hukum atas tanah wakaf tersebut, mencegah sengketa tanah dikemuadian hari, serta memastikan tanah wakaf tersebut digunakan sesuai peruntukannya (masjid)."

Lebih lanjut, Ia mengatakan pengukuran ini dilakukan sebagai upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf, dan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Narceng menyebutkan sebelumnya pihak BPN telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta nazhir wakaf dalam menetapkan batas-batas wakaf.

"Jadi untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari, proses ini dilakukan secara kolaboratif melalui mekanisme formal dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan." jelasnya