Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggodok peraturan daerah (perda) yang akan mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai bersama DPRD setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Paminuddin, di Kendari, Senin, menekankan pentingnya segera menerapkan perda tersebut, mengingat sampah plastik sekali pakai menjadi masalah besar di Kota Kendari.

"Kita harus cepat melaksanakan perda ini agar pengelolaan sampah plastik dapat berjalan efektif. Perda ini juga sejalan dengan kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Parinringi yang mempunyai slogan Kendari Kompak, terkait penanganan kebersihan sampah yang harus tertangani dengan baik," ujarnya.

Ia menjelaskan pengelolaan sampah plastik memerlukan pendekatan lebih terstruktur, terutama dalam pemilahan dan pengumpulan sampah plastik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah-sampah plastik itu akan dikelola agar bisa dimanfaatkan pemulung dan pihak lain yang berkepentingan.

"Saat ini sampah plastik di Kota Kendari mencapai 243 ton per hari. Sebagian besar berasal dari plastik sekali pakai. Ini adalah tantangan besar yang harus kita atasi," ujarnya.

Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai diharapkan tidak hanya mengurangi jumlah sampah di Kota Kendari, tetapi dapat menjadi contoh daerah lain dalam mengatasi masalah sampah secara berkelanjutan.

PjWalikota Kendari Parinringi dalam berbagai kesempatan itu mengatakan penanganan sampah yang tergolong cukup besar di Kota Kendari, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Kendari.

"Kalau kita kompak dan mempunyai kepedulian terhadap kebersihan, maka permasalahan sampah yang ada di 11 kecamatan dan 65 kelurahan bisa tertangani dengan baik," ujarnya.


Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025