Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi khusus hari raya Natal 2024 kepada sembilan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana di Rutan Kendari itu awalnya diusulkan untuk 21 orang narapidana yang merupakan umat Kristiani. Akan tetapi, yang disetujui untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tersebut hanya sebanyak sembilan orang.
"Sembilan napi yang mendapat remisi tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan, sementara 12 orang sisanya belum memenuhi kriteria,” kata Herianto.
Dia menyebutkan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi yang tergantung pada lama masa tahanan yang dijalani di dalam Rutan Kelas IIA Kendari.
"Untuk napi yang telah menjalani tahanan selama 0-6 bulan, remisi yang diberikan adalah 15 hari. Sementara itu, bagi napi yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan adalah satu bulan atau 30 hari," ujarnya.
Herianto menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi, mulai dari menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan, baik, hingga tidak menjalani hukuman denda.
"Kemudian, para warga binaan yang mendapatkan remisi itu juga disyaratkan untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan," jelas Herianto.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi kepada para narapidana umat Kristiani itu dilakukan setiap momen hari Raya Keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
“Negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi agar napi bisa berubah menjadi lebih baik lagi," tambah Herianto.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana di Rutan Kendari itu awalnya diusulkan untuk 21 orang narapidana yang merupakan umat Kristiani. Akan tetapi, yang disetujui untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tersebut hanya sebanyak sembilan orang.
"Sembilan napi yang mendapat remisi tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan, sementara 12 orang sisanya belum memenuhi kriteria,” kata Herianto.
Dia menyebutkan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi yang tergantung pada lama masa tahanan yang dijalani di dalam Rutan Kelas IIA Kendari.
"Untuk napi yang telah menjalani tahanan selama 0-6 bulan, remisi yang diberikan adalah 15 hari. Sementara itu, bagi napi yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan adalah satu bulan atau 30 hari," ujarnya.
Herianto menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi, mulai dari menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan, baik, hingga tidak menjalani hukuman denda.
"Kemudian, para warga binaan yang mendapatkan remisi itu juga disyaratkan untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan," jelas Herianto.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi kepada para narapidana umat Kristiani itu dilakukan setiap momen hari Raya Keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
“Negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi agar napi bisa berubah menjadi lebih baik lagi," tambah Herianto.