Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke akar rumput.
"TPPO masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. TPPO tidak hanya terkait dengan eksploitasi orang ke luar negeri, tetapi juga bisa terjadi di dalam negeri," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Koordinasi Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO.
Ratna Susianawati mengatakan saat ini perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 51 persen korban TPPO yang terlaporkan adalah anak-anak (1.156 orang), 47 persen perempuan dewasa (1.073 orang), dan 2 persen lainnya laki-laki dewasa (46 orang).
"Eksploitasi seksual dan pekerja anak merupakan salah satu bentuk TPPO di dalam negeri, seperti merekrut dari desa-desa dan diiming-iming bekerja di kota dengan gaji besar, tetapi mereka justru dieksploitasi dan diperdagangkan," kata Ratna.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Reza Pahlevi, mengatakan kepolisian telah rutin melakukan patroli siber dalam upaya menangani kasus TPPO.
Namun demikian, pihaknya menghadapi beberapa tantangan, seperti sulitnya memblokir situs sindikat TPPO berskala besar.
"Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa nama sindikat, tetapi kedudukan mereka ada di luar Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol terkait pencekalan mereka,” kata Reza Pahlevi.
"TPPO masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. TPPO tidak hanya terkait dengan eksploitasi orang ke luar negeri, tetapi juga bisa terjadi di dalam negeri," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Koordinasi Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO.
Ratna Susianawati mengatakan saat ini perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 51 persen korban TPPO yang terlaporkan adalah anak-anak (1.156 orang), 47 persen perempuan dewasa (1.073 orang), dan 2 persen lainnya laki-laki dewasa (46 orang).
"Eksploitasi seksual dan pekerja anak merupakan salah satu bentuk TPPO di dalam negeri, seperti merekrut dari desa-desa dan diiming-iming bekerja di kota dengan gaji besar, tetapi mereka justru dieksploitasi dan diperdagangkan," kata Ratna.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Reza Pahlevi, mengatakan kepolisian telah rutin melakukan patroli siber dalam upaya menangani kasus TPPO.
Namun demikian, pihaknya menghadapi beberapa tantangan, seperti sulitnya memblokir situs sindikat TPPO berskala besar.
"Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa nama sindikat, tetapi kedudukan mereka ada di luar Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol terkait pencekalan mereka,” kata Reza Pahlevi.