Pakar: Penegakan hukum judi online harus libatkan PPATK
Kamis, 14 November 2024 10:10 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (kiri) ANTARA/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo menyatakan penegakan hukum terkait dengan judi online (judol) harus melibatkan semua pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penegakan hukum judol juga harus dilakukan semua lini," kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis, terkait dengan komitmen penanganan judi online pada era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku terdapat frasa "barang siapa tanpa mendapat izin". Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 memuat frasa "setiap orang yang tanpa izin".
Ketika menjawab kedua frasa itu bermaksud ada judi daring (online) legal dan ada juga ilegal, Prof. Laksanto berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.
Namun, kata pakar hukum adat ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Prof. Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.
Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.
"Apa yang harus dilakukan?" Prof. Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan, dan terakhir memberikan alternatif hiburan sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari judi online.
Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, akan mempersulit penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.
Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain harus ada uang jaminan dengan nomor rekening bank.
"Nah, bank apa terbuka di-clear rekening yang digunakan. Dalam hal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama," kata Prof. Laksanto.
"Penegakan hukum judol juga harus dilakukan semua lini," kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis, terkait dengan komitmen penanganan judi online pada era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku terdapat frasa "barang siapa tanpa mendapat izin". Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 memuat frasa "setiap orang yang tanpa izin".
Ketika menjawab kedua frasa itu bermaksud ada judi daring (online) legal dan ada juga ilegal, Prof. Laksanto berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.
Namun, kata pakar hukum adat ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Prof. Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.
Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.
"Apa yang harus dilakukan?" Prof. Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan, dan terakhir memberikan alternatif hiburan sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari judi online.
Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, akan mempersulit penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.
Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain harus ada uang jaminan dengan nomor rekening bank.
"Nah, bank apa terbuka di-clear rekening yang digunakan. Dalam hal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama," kata Prof. Laksanto.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PPATK tegaskan peran strategis, tekan judi online dan tingkatkan pengawasan keuangan
03 February 2026 12:05 WIB
Fitur antrian online Sentuh Tanahku permudah layanan pertanahan di Semarang
07 December 2025 19:19 WIB
Kementerian ATR/BPN hadirkan fitur antrian online di aplikasi Sentuh Tanahku
07 October 2025 8:55 WIB
Rangkuman ekonomi: Barang RI bebas tarif ke Peru, BI klarifikasi soal Payment ID
13 August 2025 10:32 WIB
OJK soroti maraknya pinjol ilegal kalangan usia produktif di Sultra karena tren "FOMO"
06 August 2025 11:06 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Presiden Prabowo katakan Polri lahir dari rakyat dan harus tetap jadi polisi rakyat
13 February 2026 13:04 WIB
Prabowo cek fasilitas SPPG Polri, soroti standar keamanan dan penyajian hangat MBG
13 February 2026 12:06 WIB
Imigrasi perkuat pengawasan orang asing lewat Rakor TIMPORA di Konawe Selatan
12 February 2026 16:51 WIB
Pandji Pragiwaksono jalani sanksi Adat Toraja, proses pemulihan dituntaskan di Tongkonan Layuk Kaero
12 February 2026 12:10 WIB
Berita populer, pesawat Smart Air ditembak sampai Prabowo hadiri rapat BoP
12 February 2026 11:37 WIB
Hukum kemarin , jaringan narkoba Internasional sampai kasus pesawat Smart Air
12 February 2026 8:41 WIB
Mantan Menag Yaqut ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan soal tersangka kuota haji
11 February 2026 12:55 WIB