Makassar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare atau kosmetik kecantikan yang beredar di pasaran diduga mengandung bahan berbahaya.

"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS dan AS. Ketiga tersangka, diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Rabu.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni (FF) Fenny Frans Day Cream Glowing, (FF) Fenny Frans Night Cream Glowing, (RG) Raja Glow My Body Slim, (MH) Mira Hayati Lightening Skin, dan (MH) Cosmetic Night Cream.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Didik bilang, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Penyidik Polda Sulsel mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Diketahui tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati) dengan produk Mira Hayati Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream, MS (Mustadir Daeng Sila) dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing, dan Night Cream Glowing serta AS (Agus Salim) dengan produk Raja Glow My Body Slim.

Untuk pasal yang diduga dilanggar para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 jo pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.

"Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," paparnya menegaskan.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2024