Seoul (ANTARA) - Menteri Unifikasi Korea Selatan Kim Yung-ho meminta Korea Utara untuk segera dan tanpa syarat memulangkan seorang misionaris Korea Selatan yang ditahan dan lima orang lainnya.

Menteri Kim dalam pernyataannya pada Jumat mengatakan Republik Korea (ROK), nama resmi Korea Selatan, mengutuk penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Korea Utara selama bertahun-tahun, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Dan sangat mendesak Korea Utara yang merupakan pihak dalam instrumen hak asasi manusia internasional utama untuk segera dan tanpa syarat membebaskan warga negara kami yang ditahan secara tidak sah," kata Kim.

Tokoh penting Korea Selatan untuk urusan Korea Utara itu mengeluarkan pernyataan langka yang memperingati 4.000 hari setelah misionaris Kim Jung-wook ditangkap di Pyongyang pada 2013.

Dia dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup atas tuduhan menjadi mata-mata untuk agen mata-mata Korea Selatan.

Pada 2014, dua misionaris Korea Selatan lainnya, yakni Kim Kook-kie dan Choi Chun-gil, juga ditahan di Korea Utara atas tuduhan yang sama. Tiga mantan pembelot Korea Utara yang memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan pun turut disandera pada 2016.
 

Menteri Kim mengecam keras Korea Utara atas hukuman tak wajar dan berlebihan terhadap enam orang tanpa pengadilan yang adil dan terbuka, kegagalannya memberikan keadilan prosedural dasar pada saat penangkapan dan selama penahanan, dan berlanjutnya penahanan sewenang-wenang.

“Korea Utara tidak boleh mengabaikan tuntutan sah kami mengenai kehidupan dan keselamatan warga negara kami dan harus dengan jelas mengakui keseriusan masalah ini, serta peringatan tegas dari masyarakat internasional terhadap pelanggaran berulang mengenai norma-norma hak asasi manusia universal,” ucapnya.

Kim juga berjanji akan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat internasional untuk menyelesaikan masalah penculikan, tahanan, dan tawanan perang (POW) asal Korea Selatan, dan memastikan korban penculikan warga Jepang dan warga negara lain agar tidak lagi menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia Korea Utara.

Selain enam tahanan asal Korea Selatan itu, sebanyak 516 warga Korea Selatan yang diculik setelah Perang Korea pun belum kembali ke rumah mereka. 

Mereka itu merupakan bagian dari 3.835 orang yang diculik Korea Utara setelah perang tahun 1950-1953 itu.

Setidaknya 60.000 tawanan perang juga diperkirakan belum pulang atau hilang setelah ditahan di Korea Utara. Kemudian, sebanyak 80 tawanan perang telah kembali ke kampung halamannya sejak 1994, namun hanya sembilan orang yang masih hidup hingga Maret 2024.

Sumber : Yonhap
 

 


Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2024