Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon (paslon) calon wali kota dan wakil wali kota Kendari di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam tahapan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang sudah memenuhi syarat itu adalah hak mereka sebagai pemilih.
"Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut sangat penting dilakukan karena memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan maju pada Pilkada 2024," katanya.
Iya menjelaskan bahwa masukan dan tanggapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 137 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian pengumuman tanggapan dan masukan ini juga tertuang dalam surat KPU Kota Kendari Nomor 418/PL.02.2-PU/7471/2024.
"Jadi, masukan dan tanggapan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Kendari yaitu 15-18 September 2024," ujarnya.
Iya menyebutkan masukan dan tanggapan masyarakat dapat diberikan secara online melalui situs web resmi KPU, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id , media cetak, media elektronik atau secara langsung ke kantor KPU Kota Kendari Jl. Chairil Anwar No. 10 Puuwatu. Dan tanggapan masyarakat tersebut dituangkan dalam formulir model tanggapan masyarakat. KWK
Selanjutnya, setelah tahapan masukan dan tanggapan selesai dilaksanakan. KPU Kota Kendari akan menetapkan ke lima paslon tersebut pada tanggal 22 September 2024.
"Lima pasangan calon tersebut yaitu Siska Karina Imran dan Sudirman, Sitya Giona Nur Alam dan H. Subhan, Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin, serta Abdul Razak dan Afdhal," jelasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam tahapan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang sudah memenuhi syarat itu adalah hak mereka sebagai pemilih.
"Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut sangat penting dilakukan karena memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan maju pada Pilkada 2024," katanya.
Iya menjelaskan bahwa masukan dan tanggapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 137 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian pengumuman tanggapan dan masukan ini juga tertuang dalam surat KPU Kota Kendari Nomor 418/PL.02.2-PU/7471/2024.
"Jadi, masukan dan tanggapan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Kendari yaitu 15-18 September 2024," ujarnya.
Iya menyebutkan masukan dan tanggapan masyarakat dapat diberikan secara online melalui situs web resmi KPU, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id , media cetak, media elektronik atau secara langsung ke kantor KPU Kota Kendari Jl. Chairil Anwar No. 10 Puuwatu. Dan tanggapan masyarakat tersebut dituangkan dalam formulir model tanggapan masyarakat. KWK
Selanjutnya, setelah tahapan masukan dan tanggapan selesai dilaksanakan. KPU Kota Kendari akan menetapkan ke lima paslon tersebut pada tanggal 22 September 2024.
"Lima pasangan calon tersebut yaitu Siska Karina Imran dan Sudirman, Sitya Giona Nur Alam dan H. Subhan, Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin, serta Abdul Razak dan Afdhal," jelasnya.