Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna menyita sebanyak 4.660 liter pertalite dari hasil pengungkapan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM di sebuah SPBU Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat ditemui di Muna, Selasa, mengatakan bahwa operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arsangka tersebut membuahkan hasil dengan menyita sebanyak enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan mengangkut pertalite secara ilegal.
"Selain itu, kami juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar Rp10,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal," kata Indra Sandy.
Dalam operasi tersebut, pihaknya juga menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku yang menjalankan praktik penimbunan BBM ilegal itu. Para pelaku itu diduga melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM dengan jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorambu Utama.
"Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi," ujarnya.
Indra Sandy mengungkapkan bahwa setelah membeli BBM dalam jumlah yang besar di SPBU, para pelaku kemudian menimbun BBM tersebut dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
"Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini," ungkap Indra Sandy.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Indra Sandy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penimbunan BBM seperti yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Petugas kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.
"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian," tambah Indra Sandy.
Kepala Polres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat ditemui di Muna, Selasa, mengatakan bahwa operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arsangka tersebut membuahkan hasil dengan menyita sebanyak enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan mengangkut pertalite secara ilegal.
"Selain itu, kami juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar Rp10,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal," kata Indra Sandy.
Dalam operasi tersebut, pihaknya juga menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku yang menjalankan praktik penimbunan BBM ilegal itu. Para pelaku itu diduga melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM dengan jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorambu Utama.
"Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi," ujarnya.
Indra Sandy mengungkapkan bahwa setelah membeli BBM dalam jumlah yang besar di SPBU, para pelaku kemudian menimbun BBM tersebut dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
"Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini," ungkap Indra Sandy.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Indra Sandy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penimbunan BBM seperti yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Petugas kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.
"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian," tambah Indra Sandy.