Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati daerah itu yang di mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sosdikli Parmas KPU Kolaka, Suparman, Senin menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, baik dari segi teknis maupun administratif, untuk menyambut para calon yang akan mendaftar.
"Kami telah siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Seluruh prosedur dan persyaratan telah disosialisasikan, dan kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai jadwal," katanya.
Menurut komisioner KPU itu pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kolaka, dan para calon diharapkan membawa seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu lanjut Parman, KPU juga telah membuka layanan konsultasi untuk membantu para calon Bupati dan Wakil Bupati yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pihak KPU kata dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Kepolisian dan Kodim 1412 Kolaka, untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pendaftaran berlangsung.
"Kami telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib selama pendaftaran berlangsung," jelas Suparman.
Suparman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses pendaftaran Cabup dan Cawabup yang di buka secara transparan oleh KPU Kolaka.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran calon, berlangsung secara jujur, adil, dan transparan," ungkap Suparman.
Sosdikli Parmas KPU Kolaka, Suparman, Senin menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, baik dari segi teknis maupun administratif, untuk menyambut para calon yang akan mendaftar.
"Kami telah siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Seluruh prosedur dan persyaratan telah disosialisasikan, dan kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai jadwal," katanya.
Menurut komisioner KPU itu pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kolaka, dan para calon diharapkan membawa seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu lanjut Parman, KPU juga telah membuka layanan konsultasi untuk membantu para calon Bupati dan Wakil Bupati yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pihak KPU kata dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Kepolisian dan Kodim 1412 Kolaka, untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pendaftaran berlangsung.
"Kami telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib selama pendaftaran berlangsung," jelas Suparman.
Suparman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses pendaftaran Cabup dan Cawabup yang di buka secara transparan oleh KPU Kolaka.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran calon, berlangsung secara jujur, adil, dan transparan," ungkap Suparman.