Kendari (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari mulai menerapkan transaksi "single billing" perdana kepada kapal asing yang masuk untuk mempermudah penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Raman saat ditemui di Kendari Kamis sore, mengatakan bahwa single billing tersebut merupakan sistem pembayaran PNBP jasa kepelabuhanan dari berbagai stakeholder hanya dari satu tagihan saja yang dikeluarkan oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
"Tagihan PNBP Jasa Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan dikumpulkan dalam satu sistem InaPortNet, sebelum dikirimkan ke sistem LNSW," kata Capt. Raman.
Dia menyebutkan bahwa single billing itu dilakukan agar mempermudah para pengguna jasa melakukan satu pembayaran untuk dua instansi, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam hal ini KSOP dan Balai Karantina Kesehatan.
"Yang biasanya satu-satu (pembayaran PNBP), satu untuk Kementerian Kesehatan dan satu Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Capt. Raman mengungkapkan bahwa penerapan single billing untuk kapal internasional tersebut merupakan langkah perdana dari KSOP.
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Raman saat diwawancarai. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Sedangkan itu, single billing kapal domestik atau dalam negeri telah diberlakukan sejak 27 Juni 2024, yang mana saat ini semenjak diberlakukan sistem pembayaran satu kali itu telah digunakan sebanyak 17 kali oleh enam agen kapal.
"Jadi, kami sudah melaksanakan single billing ini sebelumnya untuk kapal dalam negeri," ungkap Capt. Raman.
Ia menyampaikan bahwa untuk penggunaan single billing tersebut akan mulai diberlakukan untuk seluruh kapal internasional, seperti kapal kontainer, kapal kargo, kapal Pertamina, dan kapal pengangkut aspal.
Sementara itu, Kepala Cabang Pelni Kendari Anita Lestari menambahkan bahwa penggunaan single billing pertama tersebut dilakukan terhadap Kapal Pusaka Prima, yang mengangkut aspal dari Malaysia.
"Kalau untuk hari ini yang kami terima menggunakan single billing kapal dari Malaysia yang memuat aspal," tambah Anita Lestari.
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Raman saat ditemui di Kendari Kamis sore, mengatakan bahwa single billing tersebut merupakan sistem pembayaran PNBP jasa kepelabuhanan dari berbagai stakeholder hanya dari satu tagihan saja yang dikeluarkan oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
"Tagihan PNBP Jasa Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan dikumpulkan dalam satu sistem InaPortNet, sebelum dikirimkan ke sistem LNSW," kata Capt. Raman.
Dia menyebutkan bahwa single billing itu dilakukan agar mempermudah para pengguna jasa melakukan satu pembayaran untuk dua instansi, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam hal ini KSOP dan Balai Karantina Kesehatan.
"Yang biasanya satu-satu (pembayaran PNBP), satu untuk Kementerian Kesehatan dan satu Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Capt. Raman mengungkapkan bahwa penerapan single billing untuk kapal internasional tersebut merupakan langkah perdana dari KSOP.
Sedangkan itu, single billing kapal domestik atau dalam negeri telah diberlakukan sejak 27 Juni 2024, yang mana saat ini semenjak diberlakukan sistem pembayaran satu kali itu telah digunakan sebanyak 17 kali oleh enam agen kapal.
"Jadi, kami sudah melaksanakan single billing ini sebelumnya untuk kapal dalam negeri," ungkap Capt. Raman.
Ia menyampaikan bahwa untuk penggunaan single billing tersebut akan mulai diberlakukan untuk seluruh kapal internasional, seperti kapal kontainer, kapal kargo, kapal Pertamina, dan kapal pengangkut aspal.
Sementara itu, Kepala Cabang Pelni Kendari Anita Lestari menambahkan bahwa penggunaan single billing pertama tersebut dilakukan terhadap Kapal Pusaka Prima, yang mengangkut aspal dari Malaysia.
"Kalau untuk hari ini yang kami terima menggunakan single billing kapal dari Malaysia yang memuat aspal," tambah Anita Lestari.