Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari membekuk sindikat pencuri motor yang beraksi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Selasa mengatakan bahwa dari pengungkapan sindikat pencuri motor tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku yang masing-masing berinisial AL (23) dan FAL (23).
"Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di BTN Kendari Permai, pada Kamis tanggal 23 Mei 2024," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa kedua orang itu mencari sepeda motor jenis Honda CRF bernomor polisi DT 3431 XF milik Hartomo, saat anak korban menggunakan sepeda motor itu untuk mengerjakan tugas di rumah temannya (BTN Kendari Permai).
"Motor itu diparkir di depan pagar, saat selesai kerja tugas, korban mau pulang tapi sepeda motor miliknya telah hilang," ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan bahwa akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp38 juta dan melaporkan hal tersebut di Polresta Kendari. Berbekal laporan polisi itu, Tim Sat Reskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.
"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian menemukan pelaku AL dan FAL di Kota Kendari, mereka langsung ditangkap,: jelas Fitrayadi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.
Fitrayadi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 12 kali di berbagai tempat di Kota Kendari.
"Dan telah dijual ke Kabupaten Buton Utara," sebut Fitrayadi.
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait pembeli-pembeli sepeda motor dari hasil curian kedua pelaku tersebut.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Selasa mengatakan bahwa dari pengungkapan sindikat pencuri motor tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku yang masing-masing berinisial AL (23) dan FAL (23).
"Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di BTN Kendari Permai, pada Kamis tanggal 23 Mei 2024," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa kedua orang itu mencari sepeda motor jenis Honda CRF bernomor polisi DT 3431 XF milik Hartomo, saat anak korban menggunakan sepeda motor itu untuk mengerjakan tugas di rumah temannya (BTN Kendari Permai).
"Motor itu diparkir di depan pagar, saat selesai kerja tugas, korban mau pulang tapi sepeda motor miliknya telah hilang," ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan bahwa akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp38 juta dan melaporkan hal tersebut di Polresta Kendari. Berbekal laporan polisi itu, Tim Sat Reskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.
"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian menemukan pelaku AL dan FAL di Kota Kendari, mereka langsung ditangkap,: jelas Fitrayadi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.
Fitrayadi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 12 kali di berbagai tempat di Kota Kendari.
"Dan telah dijual ke Kabupaten Buton Utara," sebut Fitrayadi.
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait pembeli-pembeli sepeda motor dari hasil curian kedua pelaku tersebut.