Kendari (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menahan seorang oknum guru yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Rabu, mengatakan oknum guru tersebut berinisial AS (34), merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu dan korban muridnya berinisial RSP (14).
"Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban MPS (35) di Polresta Kendari," kata Fitrayadi.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (1/4) sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya pelaku dan korban melakukan janjian untuk bertemu di salah satu tempat di Kabupaten Konkep untuk berbincang terkait nilai pelajaran yang dimintai perbaikan oleh korban.
"Saat berbincang, pelaku lalu berbuat asusila dengan meraba bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan asusila lainnya kepada korban," ujarnya.
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, kata Fitrayadi, korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tuannya. Sehingga, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pada hari Selasa (23/4), kami sudah periksa dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Fitrayadi.
Menurut dia, atas perbuatan oknum guru tersebut akan dikenakan dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman maksimal paling lama penjara 15 tahun," ujar Fitrayadi.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Rabu, mengatakan oknum guru tersebut berinisial AS (34), merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu dan korban muridnya berinisial RSP (14).
"Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban MPS (35) di Polresta Kendari," kata Fitrayadi.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (1/4) sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya pelaku dan korban melakukan janjian untuk bertemu di salah satu tempat di Kabupaten Konkep untuk berbincang terkait nilai pelajaran yang dimintai perbaikan oleh korban.
"Saat berbincang, pelaku lalu berbuat asusila dengan meraba bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan asusila lainnya kepada korban," ujarnya.
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, kata Fitrayadi, korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tuannya. Sehingga, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pada hari Selasa (23/4), kami sudah periksa dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Fitrayadi.
Menurut dia, atas perbuatan oknum guru tersebut akan dikenakan dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman maksimal paling lama penjara 15 tahun," ujar Fitrayadi.