Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal melakukan penertiban kawasan eks MTQ yang melibatkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan cara yang humanis.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya akan kembali memberikan surat peringatan kedua mengenai penataan kawasan eks MTQ Kota Kendari kepada para PKL yang berada di kawasan tersebut.
"Diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis," kata Muhammad Yusup saat melaksanakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari.
Ia menyebutkan penataan kawasan eks MTQ itu karena tempat tersebut merupakan salah satu simbol Kota Kendari, namun kawasan tersebut juga menjadi salah satu tempat kesemrawutan kota dan menjadi salah satu penyebab macet di Kota Kendari.
“Oleh karena itu pemkot melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada PKL ini dan ini sudah peringatan yang kedua, dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Kendari, saat ini terdapat sebanyak 136 lapak PKL yang menjual di kawasan eks MTQ.
Selain kawasan Eks MTQ, kata dia, Pemkot Kendari juga akan melakukan penataan di daerah lainnya yang akan dilakukan secara bertahap.
Sebelum melayangkan surat pemberitahuan kedua, Pemkot Kendari telah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di kawasan eks MTQ Kota Kendari karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diketahui rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta jajaran Forkopimda yang terdiri dari BIN, Polresta, Kejari, Kodim 1413, Lanal, Lanud, Pengadilan Negeri, serta stakeholder lainnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya akan kembali memberikan surat peringatan kedua mengenai penataan kawasan eks MTQ Kota Kendari kepada para PKL yang berada di kawasan tersebut.
"Diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis," kata Muhammad Yusup saat melaksanakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari.
Ia menyebutkan penataan kawasan eks MTQ itu karena tempat tersebut merupakan salah satu simbol Kota Kendari, namun kawasan tersebut juga menjadi salah satu tempat kesemrawutan kota dan menjadi salah satu penyebab macet di Kota Kendari.
“Oleh karena itu pemkot melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada PKL ini dan ini sudah peringatan yang kedua, dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Kendari, saat ini terdapat sebanyak 136 lapak PKL yang menjual di kawasan eks MTQ.
Selain kawasan Eks MTQ, kata dia, Pemkot Kendari juga akan melakukan penataan di daerah lainnya yang akan dilakukan secara bertahap.
Sebelum melayangkan surat pemberitahuan kedua, Pemkot Kendari telah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di kawasan eks MTQ Kota Kendari karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diketahui rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta jajaran Forkopimda yang terdiri dari BIN, Polresta, Kejari, Kodim 1413, Lanal, Lanud, Pengadilan Negeri, serta stakeholder lainnya.