Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberi peringatan kepada mal The Park Kendari yang menjadi penyebab banjir di Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN) 1 Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa sebelumnya, kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP antara pihak MTSN 1 Kendari dan mal The Park Kendari. Namun, karena adanya peristiwa banjir yang masuk di dalam halaman MTSN tersebut, pihaknya kembali melakukan kunjungan untuk melihat situasi di lapangan.

"Turun memastikan, karena selama ini saya tidak menjawab saat ditanya teman-teman sekarang saya jawab dengan aksi turun ke lapangan dan kita pastikan bahwa itu harus ada solusi, tidak boleh lagi tidak ada solusi," kata Rajab.

Dia menyebutkan bahwa dari hasil kunjungan tersebut, DPRD Kota Kendari akan membuatkan rekomendasi kepada pihak The Park Kendari untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang masuk di halaman sekolah itu dengan kurun waktu antara tiga sampai enam bulan.

"Kita minta Dinas PUPR untuk membuatkan perencanaannya, dan sudah ada kesepakatan tadi nanti kita akan tuangkan juga di dalam rekomendasi antara MTSN 1 dengan The Park," ujarnya.

Rajab menjelaskan bahwa di dalam rekomendasi tersebut, pihaknya akan meminta PUPR untuk melihat sanksi yang akan dikenakan terhadap The Park apabila hal yang tertuang di dalam rekomendasi tersebut tidak diindahkan.

"Nanti tinggal kita lihat di dalam Perda tata ruang atau misalnya perda-perda kontribusi yang harus mereka lakukan, dan itu pasti ada sanksi teguran pertama, teguran kedua, sampai penutupan," jelas Rajab.
  Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Ia menyampaikan bahwa dalam permasalahan tersebut, DPRD Kota Kendari harus tegas dalam memberikan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.

"Kita harus tegas, daripada kita dirugikan. Artinya bahwa kita sebagai penyelenggara pemerintah harus memfasilitasi dan melayani, kalau mereka ingin kerja kerja sendiri dan suka-sukanya yah angkat kaki, Kota Kendari kan kota yang punya aturan, bukan kota yang tidak punya aturan suka-sukanya orang mau buat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala MTSN 1 Kendari Mappataliang mengungkapkan bahwa banjir yang menggenangi halaman MTSN itu cukup tinggi hingga mencapai 50 sentimeter.

Ia menyampaikan bahwa sepanjang sejarah sejak berdirinya MTSN 1 Kendari, banjir tersebut baru pertama kali setelah berdirinya Mal The Park Kendari itu, yang disebabkan oleh saluran air yang menyempit diakibatkan oleh pagar Mal The Park dibangun persis di samping pagar MTSN 1 Kendari.

"Jadi, aliran air dari selokan rumah warga itu tidak mengalir dengan baik, sehingga air masuk ke dalam halaman MTSN 1 Kendari," ucap Mappataliang.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024