Kendari (ANTARA) - Warga yang tidak memiliki surat panggilan tidak diperbolehkan memilih dengan menggunakan E-KTP dalam menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Hj. Sanati salah seorang warga Kabupaten Bombana yang berdomisili di Kecamatan Baruga, Kota Kendari mengatakan ia tidak diperbolehkan oleh panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024.
"Saya tidak diperbolehkan memilih padahal sudah menyerahkan KTP-el kepada pihak KPPS," ucap Sanati.
Kaisar selaku ketua KPPS 2 Kecamatan Baruga mengungkapkan pemilih yang beralamat luar Kota Kendari tidak bisa menyuarakan hak pilihnya walaupun sudah menyerahkan KTP-nya kepada pihak KPPS.
"Untuk warga luar Kota Kendari yang tidak dibolehkan memilih yaitu warga yang sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal. Boleh memilih asalkan mereka memperlihatkan KTP yang sudah beralamat Kota Kendari walaupun sudah terdaftar pada DPT daerah asal," katanya.
Salah seorang warga saat mendaftarkan dirinya pada panitia KPPS di TPS 019 Kelurahan Baruga, Kota Kendari pada pemilihan Presiden-Wakil Presiden serta anggota legislatif pada Pemilu 2024, Rabu. (Antara Sultra/ Sharif Santiago)
Ia juga menjelaskan bagi warga yang belum terdaftar secara online sebagai DPT atau DPTb maka bisa menyuarakan hak pilihnya.
"Sesuai aturan jika dia belum terdaftar, maka kami selaku panitia akan mengizinkan namun harus dicek dulu melalui laman resmi KPU apakah betul atau tidak," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Musappar salah seorang warga Kelurahan Baruga Kota Kendari mengatakan ia diperbolehkan oleh panitia KPPS untuk menyalurkan hak pilihnya meski tidak memiliki surat panggilan.
"Saya tidak memiliki surat panggilan, tapi saya tadi diperbolehkan untuk memilih asal saya menyerahkan KTP-el yang beralamat Kelurahan Baruga kepada pihak KPPS," katanya
Hj. Sanati salah seorang warga Kabupaten Bombana yang berdomisili di Kecamatan Baruga, Kota Kendari mengatakan ia tidak diperbolehkan oleh panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024.
"Saya tidak diperbolehkan memilih padahal sudah menyerahkan KTP-el kepada pihak KPPS," ucap Sanati.
Kaisar selaku ketua KPPS 2 Kecamatan Baruga mengungkapkan pemilih yang beralamat luar Kota Kendari tidak bisa menyuarakan hak pilihnya walaupun sudah menyerahkan KTP-nya kepada pihak KPPS.
"Untuk warga luar Kota Kendari yang tidak dibolehkan memilih yaitu warga yang sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal. Boleh memilih asalkan mereka memperlihatkan KTP yang sudah beralamat Kota Kendari walaupun sudah terdaftar pada DPT daerah asal," katanya.
Ia juga menjelaskan bagi warga yang belum terdaftar secara online sebagai DPT atau DPTb maka bisa menyuarakan hak pilihnya.
"Sesuai aturan jika dia belum terdaftar, maka kami selaku panitia akan mengizinkan namun harus dicek dulu melalui laman resmi KPU apakah betul atau tidak," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Musappar salah seorang warga Kelurahan Baruga Kota Kendari mengatakan ia diperbolehkan oleh panitia KPPS untuk menyalurkan hak pilihnya meski tidak memiliki surat panggilan.
"Saya tidak memiliki surat panggilan, tapi saya tadi diperbolehkan untuk memilih asal saya menyerahkan KTP-el yang beralamat Kelurahan Baruga kepada pihak KPPS," katanya