Kolaka (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka memberikan apresiasi terhadap tim penyusunan rancangan undang-undang Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe yang dilakukan oleh sekretariat jenderal DPR RI bidang perundang-undangan Hukum dan HAM.
Ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik mengatakan kunjungan yang dilakukan tim penyusunan RUU Kabupaten Kolaka terkait dengan naskah akademik pembentukan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan itu kata Syaifullah ada beberapa data yang sempat di diskusikan mengenai Kabupaten Kolaka khususnya kultur budaya,sumber daya alam serta tata Pemerintahan sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan RUU Kabupaten Kolaka.
Selain itu kata dia beberapa potensi yang ada di Kolaka sempat dipertanyakan termasuk potensi sumber daya manusia dan memberikan beberapa masukan seperti potensi pertambangan sangat besar di Kolaka dan salah satu yang di minta adalah terkait pemberdayaan masyarakat lokal.
" Ini yang mereka apresiasi karena Pemerintah dan DPRD sudah membuat dalam sebuah peraturan daerah (Perda)," katanya.
Dalam Perda ini kata politisi Gerindra itu ketertarikan tim penyusunan RRU Kabupaten Kolaka memberikan batasan kepada pelaku usaha untuk memasukkan tenaga kerja di luar dari Kabupaten Kolaka karena banyak kejadian tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton di Negeri sendiri.
Ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik mengatakan kunjungan yang dilakukan tim penyusunan RUU Kabupaten Kolaka terkait dengan naskah akademik pembentukan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan itu kata Syaifullah ada beberapa data yang sempat di diskusikan mengenai Kabupaten Kolaka khususnya kultur budaya,sumber daya alam serta tata Pemerintahan sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan RUU Kabupaten Kolaka.
Selain itu kata dia beberapa potensi yang ada di Kolaka sempat dipertanyakan termasuk potensi sumber daya manusia dan memberikan beberapa masukan seperti potensi pertambangan sangat besar di Kolaka dan salah satu yang di minta adalah terkait pemberdayaan masyarakat lokal.
" Ini yang mereka apresiasi karena Pemerintah dan DPRD sudah membuat dalam sebuah peraturan daerah (Perda)," katanya.
Dalam Perda ini kata politisi Gerindra itu ketertarikan tim penyusunan RRU Kabupaten Kolaka memberikan batasan kepada pelaku usaha untuk memasukkan tenaga kerja di luar dari Kabupaten Kolaka karena banyak kejadian tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton di Negeri sendiri.