Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang penyelundup bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lintas kabupaten di Kota Kendari.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penyelundup BBM tersebut berinisial AL (27), yang merupakan warga Kabupaten Konawe Utara.
"Pada hari ini 23 Januari 2024 telah ditetapkan satu tersangka (penyelundup BBM)," kata Fitrayadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Ia membeberkan bahwa penangkapan tersebut bermula saat tim Patroli Polresta Kendari tengah melaksanakan patroli. Saat melintasi di Jalan R. Soeprapto ditemukan sebuah minibus yang mencurigakan karena memiliki beban yang sangat berat.
"Sehingga personel memberhentikan kendaraan tersebut. Saat berhenti, dilakukan pemeriksaan muatan sehingga ditemukan memuat belasan jeriken berisi BBM jenis pertalite," ujarnya.
Fitrayadi menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, BBM jenis pertalite yang dimuat di mobil tersebut tidak memilik izin yang sah.
"BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Fitrayadi, BBM tersebut diisinya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.
"Diisi di SPBU di Kendari yang kemudian akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara," bebernya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pelaku berserta barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat bernomor polisi DT 1401 EM beserta 15 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan satu meter selang plastik diamankan di Mapolresta Kendari.
Pelaku juga bakal dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 55 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.