Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa kasus kriminalitas tahun 2023 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra mengalami penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya.
Kepala Polres Kolaka AKBP Yosa Hadi di Kolaka, Jumat, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menangani sebanyak 247 kasus, sementara tahun 2022 sebanyak 290 kasus.
"Terjadi penurunan sebanyak 43 kasus atau 14,82 persen sepanjang tahun 2023," kata Yosa saat melaksanakan konferensi pers akhir tahun 2023 di Ruang Kemitraan Polres Kolaka.
Dia menyebut bahwa untuk penyelesaian kasus tindak pidana di Polres Kolaka juga mengalami penurunan sebanyak 38 kasus atau sebesar 15,54 persen dibanding dengan tahun 2022 lalu.
"Di tahun 2022, Polres Kolaka menyelesaikan sebanyak 242 kasus, Sementara di tahun 2023, kasus yang diselesaikan sebanyak 204 kasus," sebut Yosa.
Yosa mengungkapkan bahwa dari jumlah kasus yang ditangani oleh Polres Kolaka, sebagian besar didominasi oleh kejahatan konvensional sebesar 85,54 persen.
"Kemudian ada kejahatan trans-nasional sebesar 78,79 persen, dan kejahatan kekayaan negara sebesar 33,33 persen," jelas Gusti.
Selain kasus tindak pidana, Gusti juga membeberkan data untuk kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kolaka, ada sebanyak 120 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 32 orang, luka berat sembilan orang, luka ringan sebanyak 155 orang, dan kerugian material atas kecelakaan lalu lintas tersebut sebesar Rp342.450.
"Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 ini ada sebanyak 1.548 kasus, dengan kasus tilang sebanyak 499 kasus dan kasus teguran sebanyak 1.049 kasus," ucap Yosa.
Dia menambahkan bahwa untuk kasus yang menonjol sepanjang tahun 2023, terdapat aksi spontanitas dari organisasi masyarakat yang dilakukan karena ketersinggungan dengan adanya video yang beredar di media sosial.
Kepala Polres Kolaka AKBP Yosa Hadi di Kolaka, Jumat, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menangani sebanyak 247 kasus, sementara tahun 2022 sebanyak 290 kasus.
"Terjadi penurunan sebanyak 43 kasus atau 14,82 persen sepanjang tahun 2023," kata Yosa saat melaksanakan konferensi pers akhir tahun 2023 di Ruang Kemitraan Polres Kolaka.
Dia menyebut bahwa untuk penyelesaian kasus tindak pidana di Polres Kolaka juga mengalami penurunan sebanyak 38 kasus atau sebesar 15,54 persen dibanding dengan tahun 2022 lalu.
"Di tahun 2022, Polres Kolaka menyelesaikan sebanyak 242 kasus, Sementara di tahun 2023, kasus yang diselesaikan sebanyak 204 kasus," sebut Yosa.
Yosa mengungkapkan bahwa dari jumlah kasus yang ditangani oleh Polres Kolaka, sebagian besar didominasi oleh kejahatan konvensional sebesar 85,54 persen.
"Kemudian ada kejahatan trans-nasional sebesar 78,79 persen, dan kejahatan kekayaan negara sebesar 33,33 persen," jelas Gusti.
Selain kasus tindak pidana, Gusti juga membeberkan data untuk kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kolaka, ada sebanyak 120 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 32 orang, luka berat sembilan orang, luka ringan sebanyak 155 orang, dan kerugian material atas kecelakaan lalu lintas tersebut sebesar Rp342.450.
"Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 ini ada sebanyak 1.548 kasus, dengan kasus tilang sebanyak 499 kasus dan kasus teguran sebanyak 1.049 kasus," ucap Yosa.
Dia menambahkan bahwa untuk kasus yang menonjol sepanjang tahun 2023, terdapat aksi spontanitas dari organisasi masyarakat yang dilakukan karena ketersinggungan dengan adanya video yang beredar di media sosial.