Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa kembali mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Keterangan dari Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Selasa mengatakan, pemeriksaan yang sudah ketiga kalinya terhadap mantan Pj Bupati Bombana itu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda di wilayah Butur.

"Untuk pemeriksaan kali ini dari tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa kurang lebih delapan jam, dan itu sudah dilakukan pada Senin (5/12)," kata Ade.

Ia mengatakan, pemeriksaan mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi pemeriksaan terhadap Burhanuddin masih sebagai saksi," kata Ade Hermawan, seraya menyebutkan pihak penyidik mencecar lebih dari 12 pertanyaan.

Dikatakan,  dalam pemeriksaan itu, penyidik melakukan pendalaman terkait gagalnya pembangunan proyek jembatan tersebut.

"Jadi pemeriksaan hari kemarin-red itu, yang didalami terkait pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan tahun 2021 di Buton Utara senilai Rp2,1 miliar sampai gagalnya proyek tersebut," ujarnya.

Saat ditanya terkait peningkatan status Burhanuddin dari saksi ke tersangka, Ade mengatakan itu masih merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau soal status, nanti penyidik yang menentukan. Sebab tidak serta merta untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tutup Ade Hermawan.



 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024