Kolaka (ANTARA) - Kepolisian resor Kolaka, Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala sekolah serta bendahara SMKN I Kolaka sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.

Kasatreskrim Polres Kolaka AKP Abd Azis Husein Lubis saat menggelar pertemuan kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus itu sejak bulan september dan melakukan gelar perkara di Polda Sultra bulan November 2023 berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana BOS SMKN I.

Kronologis kejadiannya kata Azis jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah sejak tahun 2018 hingga 2022 bervariasi namun kedua pejabat sekolah yakni kepsek dan bendahara melakukan pengelolaan anggaran itu berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah.

"Namun dalam melakukan pertanggung jawaban penggunaan dana itu kedua pejabat memasukkan nota anggaran pengeluaran yang tidak sesuai termasuk pembayaran honor penjaga sekolah," katanya di hadapan para wartawan.

kedua tersangka itu lanjut dia yakni AM (kepala sekolah) serta Ny. M (bendahara) untuk sementara diamankan di Mako Polres Kolaka bersama beberapa barang bukti yakni laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS tahun 2018-2022 dan daftar penerimaan insentif tenaga pengamanan sekolah serta petugas kebersihan.

Berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh kedua pejabat sekolah itu lanjutnya sebesar Rp1,2 miliar dengan modus ada kegiatan yang dilakukan dengan fiktif serta pemotongan insentif atau honor dan memanipulasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.

"pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana BOS ini," jelas Azis.      
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024