Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mensosialisasikan retribusi penarikan iuran pengangkut sampah kepada warga yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis, mengatakan Pemkot Kendari selama ini tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan yang dimasukkan ke dalam kas daerah.
Agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan, ujarnya, sebelum memberlakukan aturan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait hal itu kepada masyarakat, yang akan dilakukan oleh camat dan lurah setempat agar ketika diberlakukan tarif retribusi itu, masyarakat telah mengetahui kebijakan tersebut.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, salah satunya retribusi kebersihan," kata Asmawa.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) itu juga mengungkapkan untuk pemberlakuan retribusi tarif pengangkutan sampah tersebut, pihaknya akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan untuk bisa langsung menarik retribusi langsung kepada masyarakat.
"Bapak ibu akan diberikan tambahan tugas, tapi kalau bekerja secara maksimal dari sebagai akibat atau konsekuensi dari tambahan tugas itu, maka akan ada juga tambahan penghasilan," ujarnya.
Asmawa juga menyampaikan bahwa retribusi persampahan tersebut juga telah tertuang dalam peraturan wali kota, yang menyebutkan bahwa upah penarik retribusi kebersihan sebesar empat persen dari penghasilan yang sudah ditargetkan.
"Saya akan mengevaluasi dalam waktu tiga bulan, ini adalah janji saya. Kalau ini efektif dan bapak/ibu sungguh-sungguh bekerja di luar empat persen itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pemberlakuan tarif retribusi persampahan tersebut secara resmi diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang.*
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis, mengatakan Pemkot Kendari selama ini tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan yang dimasukkan ke dalam kas daerah.
Agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan, ujarnya, sebelum memberlakukan aturan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait hal itu kepada masyarakat, yang akan dilakukan oleh camat dan lurah setempat agar ketika diberlakukan tarif retribusi itu, masyarakat telah mengetahui kebijakan tersebut.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, salah satunya retribusi kebersihan," kata Asmawa.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) itu juga mengungkapkan untuk pemberlakuan retribusi tarif pengangkutan sampah tersebut, pihaknya akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan untuk bisa langsung menarik retribusi langsung kepada masyarakat.
"Bapak ibu akan diberikan tambahan tugas, tapi kalau bekerja secara maksimal dari sebagai akibat atau konsekuensi dari tambahan tugas itu, maka akan ada juga tambahan penghasilan," ujarnya.
Asmawa juga menyampaikan bahwa retribusi persampahan tersebut juga telah tertuang dalam peraturan wali kota, yang menyebutkan bahwa upah penarik retribusi kebersihan sebesar empat persen dari penghasilan yang sudah ditargetkan.
"Saya akan mengevaluasi dalam waktu tiga bulan, ini adalah janji saya. Kalau ini efektif dan bapak/ibu sungguh-sungguh bekerja di luar empat persen itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pemberlakuan tarif retribusi persampahan tersebut secara resmi diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang.*