Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap mantan Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) di Kota Kendari berinisial MFS (58) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari Kamis, mengatakan bahwa MFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPM) teknik permesinan pada SMKN tersebut dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar.

"Yang melekat dalam DIPA (daftar isian penyelenggaraan anggaran) Satker (satuan kerja) Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun anggaran 2021," kata Fitrayadi.

Dia membeberkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS bermula saat tahun anggaran 2021, SMKN tersebut ditetapkan sebagai salah satu sekolah bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan.

"Hal itu berdasarkan dari keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan nilai Rp2,3 miliar untuk pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sektor pemesinan," ujarnya.

Dalam melaksanakan program bantuan pemerintah pusat itu, lanjut Fitrayadi, tersangka selalu kepala sekolah dan juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang dengan melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

"Bantuan dana tersebut dari kementerian diberikan dalam bentuk uang tunai dengan dua tahap, tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, kata Fitrayadi, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

"Dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek," jelasnya.

Fitrayadi menyampaikan bahwa dalam pembangunan tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Ia menyebutkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024