Kendari (ANTARA) - Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. Andap budhi Revianto memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dengan penagihan wajib pajak terhadap para pengusaha di bidang pertambangan di Bumi Anoa.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto di Kendari Selasa, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan di Kejati Sultra untuk menjalin silaturahmi guna meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejati Sultra.

"Yang pertama selaku Pj Gubernur saya silaturahim ke Kajati, Alhamdulillah disambut dengan hangat, tentu kita membicarakan sinergitas yang baik di antara kita, bagaimana untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di sini (Sultra)," kata Andap.

Dia mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sinergi antara Pemprov Sultra dan Kejati untuk mengawal pembangunan di Bumi Anoa lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa kedatangan Pj Gubernur Sultra di Kejati Sultra merupakan salah satu penghormatan bagi jajaran Kejati Sultra.

Dia menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut, pihaknya bersama-sama membahas terkait dengan sinergitas antara Kejati dan Pemprov Sultra.

"Kami pagi ini mendapat penghormatan dari Pak Pj Gubernur beserta jajaran, yang tadi membicarakan antara lain sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sultra dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara ini," ujar Patris.

Ia mengungkapkan bahwa selain sinergitas, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang lalai akan kewajibannya terhadap membayar pajak kepada Pemprov Sultra.

"Salah satu yang sedang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya dalam membayar pajak di Bumi Anoa ini.

"Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum," jelasnya.

Kepala Kejati Sultra itu juga mengimbau kepada para pelaku usaha di bidang pertambangan yang belum membayar pajak agar segera memenuhi kewajibannya

"Karena itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Sultra," tambah Patris.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024