Baubau (ANTARA) - Sedikitnya dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.

Upacara penyerahan remisi dan penyerahan penghargaan Satyalencana Karya Satya X, XX dan XXX tahun kepada pegawai itu dihadiri Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan unsur Forkopimda setempat digelar di lapangan apel Lapas Baubau, Kamis.

La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum da Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 175. 510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi, tunjukan sikap dan perilaku yang taat hukum dan norma-norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik," ucap Wali Kota Ahmad Monianse membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.

Ia juga mengucapkan selamat dan mengapresiasi kepada para pegawai penerima penghargaan Satyalencana Karya Satya dengan harapan penghargaan tersebut dapat memotivasi para pegawai sehingga kedepannya semakin Pasti dan BerAKHLAK

"Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan menjadi contoh teladan yang baik," ucapnya pula.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, terkait dengan pemberian remisi dalam rangka hari kemerdekaan tahun 2023 yang diusulkan sebanyak 280 orang. 

"Alhamdullilah, SK-nya tadi malam sudah ada dan yang diusulkan juga sebanyak 280 itu. Dari 280 itu, dua orang dinyatakan mendapat remisi umum II yakni bebas pada saat hari kemerdekaan 17 Agustus ini," ujarnya.

Sedangkan 278 orang lainnya, kata dia, mendapat remisi umum I atau remisi sebagian yakni remisi 1 sampai 6 bulan paling lama.
 
Ia juga mengatakan, kedua warga binaan yang bebas itu mendapat remisi 1 bulan, karena masa pidana keduanya ada yang selama satu tahun dan 9 bulan.

"Dan alhamdullilah, dari dinas sosial juga memberikan bantuan transportasi kepada yang bebas itu untuk kembali ke kampungnya," ujar Herman seraya menyebutkan kedua warga binaan pemasyarakatan adalah warga Wanci (Wakatobi) dan Pasarwajo (Buton).

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024