Kolaka (ANTARA) - Sebanyak 120 narapidana di rumah tahanan kelas IIB Kabupaten Kolaka,Sultra menerima remisi dalam rangka  Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kolaka Jemi Tutut usai menghadiri penyefahan remisi itu mengatakan narapidana yang menerima remisi pengurangan masa tahanan itu dari berbagai kasus.

" Pemberian remisi bagi narapidana bervariasi mulai dari pengurangan masa tahanan dua bulan hingga lima bulan," katanya.

Pemberian remisi lanjut dia di berikan kepada narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa tahanan serta berkelakuan baik selama menjalani masa  tahanan.

Sementara sambutan Menteri Hukum dan HAM RI,Yasonna Laoly yang dibacakan pejabat Sekda Kolaka,Muhammad Bakri mengatakan di hari kemerdekaan RI yang ke 78,Pemerintah memberikan remisi kepada 175.500 lebih narapidana.

Untuk itu kata dia bagi narapidana yang menerima remisi dari Negara di harapkan agar selalu berbuat yang terbaik selama menjalani masa tahanan.

Usai memberikan sambutan pejabat Sekda Kolaka bersama kepala Rutan serta pejabat lainnya menyerahkan dokumen remisi secara simbolis kepada narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa tahanan dan berkelakuan baik.


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024