Kendari (ANTARA) -  
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari mengusulkan sebanyak 678 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Untuk remisi umum tahun 2023 ini yang lapas Kendari usulkan itu ada sebanyak 678 orang warga binaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Bimnadik) Lapas Kelas IIA Kendari Agus Risdianto di Kendari Selasa.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 678 orang warga binaan yang diusulkan tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat, mulai dari narapidana kasus pidana umum, narkotika, hingga kasus tindak pidana korupsi.

"Semuanya, termasuk Tipikor (tindak pidana korupsi) yang memenuhi syarat mendapatkan remisi," ungkap Agus.

Meski begitu, dia menyampaikan bahwa untuk narapidana yang terbanyak diusulkan agar mendapat pemotongan masa tahanan merupakan narapidana kasus narkotika. Sebab, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Kendari itu adalah kasus narkotika.

"Yang terbanyak itu narkotika, karena di sini itu kasus narkotika sudah mayoritas warga binaan yang ada di Lapas Kendari," sebut  Agus.

Kasi Bimnadik Lapas Kelas IIA Kendari itu menjelaskan bahwa  untuk Surat Keputusan (SK) remisi tersebut akan diturunkan oleh pemerintah pusat pada H-1 hingga malam 17 Agustus 2023.

"SK remisinya itu biasanya itu turun satu hari sebelum tanggal 17 atau malam tanggal 17, kami juga masih tunggu dari pusat," jelasnya.

Sedangkan untuk masa pemotongan masa tahanan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari itu, lanjut Agus, mulai dari satu bulan pemotongan massa tahanan hingga enam bulan.

"Kalau remisi umum itu berdasarkan Kepres 174 tahun 1999 tentang Remisi syaratnya itu bervariasi, tergantung lamanya narapidana itu menjalani masa tahanan di Lapas atau Rutan, jadi mulai dari satu bulan sampai enam bulan. di tahun pertama itu satu bulan, sampai maksimal itu di enam bulan pengurangan masa tahanan," bebernya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024