Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan tes urine terhadap empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari buntut dari penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram yang hendak diselundupkan ke dalam lapas tersebut.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa empat narapidana tersebut masing-masing berinisial YN, JH, MK, dan AL.

"Ke empat narapidana tersebut dilakukan tes urine karena berkaitan dengan penemuan sabu-sabu di Lapas Kendari," kata Hamka.

Dia menyebutkan bahwa dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba bersama Dokkes Polresta Kendari, ke empat narapidana tersebut dinyatakan negatif dari narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah kami lakukan tadi sore, dan hasilnya semua negatif," sebut Hamka. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Dia menjelaskan bahwa untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan kembali melakukan penyelidikan dan akan mengundang istri YN bersama sopir ojek online Maxim yang mengantar makanan tersebut ke Lapas Kelas IIA Kendari.

"Besok akan kami undang (istri YN) dengan sopir maximnya," jelas Hamka.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menangani kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram usai diserahkan oleh Lapas Kelas IIA Kendari.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi tersebut dari Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (7/8) sekitar pukul 18.00 WITA.

"Bahwa di Lapas ditemukan barang bukti diduga narkotika yang disimpan di dalam boks makanan yang berwarna hijau," katanya.

Dia menyebutkan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut di Lapas Kendari.

"Pukul 19.00 WITA, tim kami langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak empat orang berinisial YN, JH, MK, dan AL, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kendari.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," sebut Hamka.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024