Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan kronologis penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram yang berhasil digagalkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari Selasa, mengatakan  bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi tersebut dari Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (7/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti hal tersebut di Lapas Kendari.

"Pukul 19.00 WITA, tim kami langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari," kata Hamka.

Ia menjelaskan hasil interogasi seluruh pihak yang terkait, pihaknya mendapatkan informasi bahwa penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari seorang warga binaan Lapas Kendari YN sekitar pukul 08.00 WITA, menyampaikan kepada JH yang merupakan warga binaan yang bertugas sebagai tahanan pendamping (Tamping) bekerja di halaman Lapas Kendari untuk mengambilkan titipan makanan dari istri YN yang akan diantar sekitar pukul 10.00 WITA.

"Disampaikan kepada saudara JH bahwa sebentar pada sekitar pukul 10.00 WITA, istrinya akan membawakan makanan, tolong ambilkan makanannya. Sehingga saat itu saudara JH mengiyakan apa permintaan saudara YN tersebut," kata Hamka.

Dia menyebutkan bahwa sekitar pukul 10.00 WITA, JH kemudian menerima titipan YN, akan tetapi yang membawakan makanan tersebut bukan istri YN, tapi dari pengemudi Maxim. Saat itu istri YN tidak bisa mengantarkan langsung dan mengirim makanan tersebut menggunakan jasa Maxim. Setelah diterima JH, ia kemudian menyimpannya di dalam mes, tempat para warga binaan yang Tamping itu beristirahat.

"Sekitar pukul 13.30 WITA, pada saat jam makan siang,  salah seorang teman dari saudara JH yang bernama MK ini belum makan, sehingga memeriksa makanan yang ada di mes tersebut dan mengambil sebagian makanan yang telah diterima oleh saudara JH tadi. Namun, demikian saat mengambil makanan di boks itu, MK tidak belum melihat adanya narkotika jenis sabu-sabu," beber Hamka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan karena JH tak kunjung masuk kembali ke dalam Lapas Kendari, dia kemudian menyuruh rekannya yang berinisial AL untuk membawakan makanan tersebut masuk ke dalam Lapas Kendari.

"Pada saat itu saudara AL membawa  makanan ini untuk masuk ke dalam Lapas Kendari untuk memberikan kepada YN," sebutnya.

Kemudian saat AL hendak membawa masuk makanan tersebut, lanjut Hamka, dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Lapas Kendari dan ditemukan lah narkotika jenis sabu-sabu di dalam boks makanan milik YN.

  Kantor Lapas Kelas IIA Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Disitulah ditemukan di dalam makanan ini diduga ada bungkusan yang mencurigakan lalu kemudian setelah diperiksa diduga berisi sabu-sabu," ungkapnya.

Hamka menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap ke empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari itu. Dari keterangan para narapidana itu belum bisa dipastikan siapa yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut ke dalam Lapas Kendari.

"Apa benar bahwa makanan yang diberikan kepada YN ini sebelumnya dimasukkan sabu-sabu atau tidak, karena demikian juga kami perlu melakukan penyelidikan karena tenggang waktu setelah diterimanya boks nasi yang diterima JH ini sampai ditemukan sabu-sabu itu kurang lebih lima jam lamanya. Ini juga yang perlu kami selidiki, dari mana dimasukkan sabu-sabu ke dalam makanan ini," ucap Hamka.

Sebelumnya, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram yang disembunyikan di boks nasi yang dititipkan untuk salah seorang warga binaan Lapas Kendari.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus di Kendari Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan penyeludupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh petugas jaga pada Senin (7/8) sekitar pukul 16.30 WITA.

"Kembali, anggota kami menggagalkan penyeludupan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang akan dibawa masuk oleh Tamping (tahanan pendamping/Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri) yang bertugas bekerja sebagai Tamping di lingkungan Lapas," kata Antonio.

Ia mengungkapkan bahwa penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama petugas Lapas Kelas IIA Kendari yang solid dan saling bersinergi.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024