Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Polda) Sulawesi Tenggara langsung menangani kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram usai diserahkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi tersebut dari Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (7/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
"Bahwa di Lapas ditemukan barang bukti diduga narkotika yang disimpan di dalam boks makanan berwarna hijau," kata Hamka.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Dia menyebutkan bahwa setelah menerima informasi pihaknya langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut di Lapas Kendari.
"Pukul 19.00 WITA, tim kami langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari," ujar Hamka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak empat orang berinisial YN, JH, MK, dan AL, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kendari.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," sebut Hamka.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram yang disembunyikan di boks nasi titipan untuk salah seorang warga binaan lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh petugas jaga pada Senin (7/8) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Kembali, anggota kami menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang akan dibawa masuk oleh tahanan pendamping yang merupakan narapidana bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri) di lingkungan Lapas," kata Antonio.
Ia mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama petugas Lapas Kelas IIA Kendari yang solid dan saling bersinergi.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi tersebut dari Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (7/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
"Bahwa di Lapas ditemukan barang bukti diduga narkotika yang disimpan di dalam boks makanan berwarna hijau," kata Hamka.
Dia menyebutkan bahwa setelah menerima informasi pihaknya langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut di Lapas Kendari.
"Pukul 19.00 WITA, tim kami langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari," ujar Hamka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak empat orang berinisial YN, JH, MK, dan AL, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kendari.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," sebut Hamka.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,52 gram yang disembunyikan di boks nasi titipan untuk salah seorang warga binaan lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh petugas jaga pada Senin (7/8) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Kembali, anggota kami menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang akan dibawa masuk oleh tahanan pendamping yang merupakan narapidana bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri) di lingkungan Lapas," kata Antonio.
Ia mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama petugas Lapas Kelas IIA Kendari yang solid dan saling bersinergi.