Kendari (ANTARA) - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menangani kasus seorang wanita yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari Jumat, mengatakan bahwa informasi penyelundupan sabu-sabu tersebut pertama kali diinformasikan oleh oleh Kapolresta Kendari dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari.

"Bahwa di Lapas Kelas II A Kendari diduga ada ditemukan atau petugas yang piket menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu," kata Hamka.

  Wanita inisial YY bersama balitanya saat akan digiring ke Polresta Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)


Ia mengungkapkan bahwa setelah menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerima dari Lapas Kelas II A Kendari, satu orang perempuan inisial YY dan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 29,65 gram.

"Sudah kami cek juga tadi barang buktinya menggunakan alat, dan hasilnya memang barang bukti tersebut diduga sabu-sabu," ujar Hamka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan bahwa untuk tindak lanjut dari penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kendari itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku.

"Kami akan lakukan penyelidikan lebih mendalam, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian terhadap yang bersangkutan (YY), bahkan kepada suami yang bersangkutan yang diduga barang haram ini akan diberikan kepada suaminya di Lapas Kelas II A Kendari," jelasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa pelaku inisial YY tersebut akan langsung digiring menuju Polresta Kendari dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Untuk saat ini, karena kami telah menerima secara resmi dari Kepala Lapas, akan kami bawa ke Polresta Kendari untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Diketahui, Petugas jaga Lapas Kelas II A Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,65 gram yang dilakukan oleh seorang wanita dengan membawa seorang balita.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus di Kendari Jumat, mengatakan bahwa penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh YY dengan membawa balita yang merupakan anaknya..

Dia menyampaikan. bawa aksi penyelundupan tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas perempuan Lapas Kelas II A Kendari saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembesuk perempuan.

"Hari ini, petugas kami, petugas penggeledahan khusus perempuan Lapas Kendari kembali berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu yang seberat 29,65 gram," kata Tapianus Antonio.


Baca juga: Petugas Lapas Kendari gagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 29,65 gram
 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024