Kendari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar workshop terkait standar penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang diikuti dari beberapa instansi teknis di daerah itu.

"Standar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo di Kendari, Rabu.

Kegiatan workhsop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Sultra, Sukamto Toding yang mewakili Gubernur Sultra dan Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaerah ini dibuka secara online oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.

Menurut Mastri, bentuk penilaian dan pelayanan dari Ombudsman kepada pelayanan publik bukan lagi hanya variabel atributif, namun juga variabel substantif yang dilakukan oleh masih-masing instansi yang menjadi sasaran penilaian.

"Kalau beberapa tahun lalu, Ombudsman saat melakukan penilaian kepada instansi dengan senyap tanpa konfirmasi kepada obyek yang dituju, namun di tahun 2023 dilakukan pemberitahuan kepada instansi tersebut sebelum melakukan penilaian," ujarnya.

Sejauh ini, kata Mastri, hasil penilaian Ombudsman pada 2020-2022, beberapa instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi dan kabupaten kota di Sultra, berkisar pada poin 55,01 atau nilai C dengan kategori zona kuning (sedang), bahkan ada instansi yang mendapat zona merah dengan penilaian terendah (buruk). Peserta Workshop Standar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Ombudsman Perwakilan Sultra, di Kendari, Rabu (12/7/2023). ANTARA/Azis Senong.

Ia menyebut dari 17 kabupaten kota di Sultra penilaian Ombudsman terkait pelayanan publik umumnya masih dalam zona kuning dan beberapa kabupaten dalam zona merah, di antaranya Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Utara, Buton Utara dan Muna.

"Begitu pula di institusi kepolisian di bawah jajaran Polda Sultra, dari 14 Polres yang menjadi titik penilaian 2022, ada satu Polres yang mendapat penilaian zona merah dan sisanya zona kuning dan satu mendapat zona hijau," katanya dengan tidak menyebut Polres yang mendapat poin terendah itu.

Oleh karena itu, kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra dua periode itu, ke depan akan dilakukan survei penilaian degan sistem pemberitahuan, sehingga semua instansi pelayanan publik harus siap untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar penilaian dari Ombudsman.

"ORI berharap dengan hasil penilaian 2023 yang akan dilakukan pada Desember bisa lebih baik. Kalau perlu tidak ada lagi instansi pelayanan publik yang mendapat zona kuning, tetapi sudah mendapat zona hijau," tuturnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024