Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Sabtu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.

"Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang kita kumpulkan periode April sampai Juni dari 7 LP," katanya.

Dia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.

Menurutnya dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.

"Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang," katanya.

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono saat diwawancara terkait pemusnahan 4,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sabtu (1/7/2023) (ANTARA/Harianto)


Kombes Pol. Bambang menerangkan usai melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas perkara 7 laporan polisi dengan lima orang tersangka ke Kejaksaan setempat.

Ia membeberkan lima tersangka yang diamankan pihaknya dari kasus tersebut merupakan warga Sulawesi Tenggara. Namun barang haram yang berhasil diungkap Polda Sultra merupakan jaringan dari luar provinsi tersebut.

Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Para tersangka kelasnya adalah sebagai kurir atas artinya sudah kurir antar provinsi dan juga bandar. Ini ancaman hukuman yang kita amankan sekarang adalah hukuman mati karena sudah bandar dan BB-nya lebih daripada 5 gram," katanya.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dwi Iriyanto dengan menggunakan mesin insinerator dengan disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan, dan tamu undangan lainnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024