Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya guna mencegah menjadi korban ataupun pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami mengimbau agar orang tua turut andil dalam mengawasi perkembangan anak-anaknya utamanya dalam penggunaan media sosial, ini menjadi bagian dalam hal pencegahan TPPO," kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa di Kendari, Kamis.

AKBP Saiful mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk menjadi perhatian karena pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO) di Kota Kendari.

Wakapolresta mengajak kepada semua orang tua di daerah tersebut, meskipun sesibuk apapun harus bisa meluangkan waktu dalam melihat perkembangan anaknya.

Apalagi, menurut dia, saat ini pengaruh media sosial selain memiliki dampak positif juga berdampak negatif bagi pergaulan anak jika tidak digunakan secara bijak.

"Sekarang ini media sosial sangat terbuka, hampir semua orang menggunakan android. Oleh karena itu, orang tua agar bisa ikut menjadi bagian dalam hal pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar AKBP Saiful.

Ia mengakui bahwa di era kemajuan teknologi saat ini membawa banyak perubahan dan perkembangan diberbagai bidang sehingga banyak orang yang memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan kondisi tersebut, Wakapolresta Kendari berharap agar orang tua bisa melakukan pengecekan handphone anak-anaknya secara berkala.

"Pengecekan handphone secara berkala maupun pembatasan-pembatasan atau filterisasi disitu diperlukan," tutur dia.

Lebih lanjut Wakapolresta mengatakan bahwa selain orang tua, ia juga mengimbau kepada pihak sekolah agar bisa turut andil dalam mendidik siswanya dalam mencegah TPPO.

"Karena sebagian besar juga anak-anak ini masih usia pelajar tentu pihak sekolah juga memiliki peran yang sama untuk pencegahan aksi-aksi tersebut," tutur AKBP Saiful.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap lima orang yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024