Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian memeriksa pelaku berinisial AMP yang menabrak kekasihnya sendiri berinisial A, diduga lantaran terbakar api cemburu di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (1/6) malam pukul 23.00 WIB.

"Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah memeriksa keterangan korban, terlapor, serta para saksi lain di tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Irwandhy menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban A mengendarai motor yang beriringan dengan motor terlapor.

Namun pada saat perjalanan, motor terlapor menabrak motor korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.

Merasa tak terima, korban A membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (4/6) dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun menurut pasal 351 KUHP ayat (1) tertulis penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, Irwandhy menuturkan masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan viral yang diunggah akun Instagram @gibranabd, Sabtu (3/6), terlihat video yang memperlihatkan wanita yang terluka dan ditolong  warga sekitar.

Kemudian, terlampir sebuah bukti percakapan melalui aplikasi pesan daring WhatsApp dari kakak korban yang menceritakan kronologi kejadian.

Pada awalnya, korban A berkumpul bersama teman-temannya di daerah Kemang, Jakarta Selatan yang kemudian AMP  ikut menyusul. Saat itu pelaku melihat lelaki melambaikan tangan ke arah A.

"Ternyata AMP ini mengikuti A dari belakang, dan AMP menabrak A dan kena satu motor lagi di sampingnya," kata kakak korban menjelaskan.

Hingga kini, pihak keluarga korban belum bersedia menerima permintaan maaf serta membayar sendiri biaya pengobatan A di rumah sakit.

"Ditambah keluarganya hanya tanggung jawab bayar ambulans. Pembayaran rumah sakit juga keluarga kami yang bayar," tutupnya.

 

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024