Kolaka (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna bersama pemerintah setempat tentang persetujuan
pemindahtanganan barang milik Pemerintah Kabupaten Kolaka berupa aset tetap tanah kepada PT.Pertamina.

Ketua DPRD Kolaka Saifullah Halik yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan berdasarkan surat Bupati Kolaka, perihal permohonan persetujuan hibah
tanah yang telah dibahas di lintas komisi sesuai dengan mekanisme dan tatib DPRD.

Pelaksanaan rapat paripurna yang dilakukan hari ini kata dia sudah melalui tahapan pembahasan sebelum paripurna berdasarkan peraturan yang berlaku
serta sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman barang milik daerah.

"Dalam pasal 329 ayat satu yang berbunyi barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggara pemerintah daerah dapat dipindahtangankan
sementara ayat dua mengatakan bentuk pemindahtanganan ini meliputi penjualan,tukar menukar atau hibah," katanya.

Begitu juga dengan pasal 331 lanjut dia pemindatanganan barang milik daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD berupa tanah dan bangunan yang
nilainya lebih dari Rp5 miliar.

Sementara Bupati Kolaka,Ahmad Safei menjelaskan dalam pelaksanaannya pengelolaan barang milik daerah harus tertib, akuntabel dan transparan yang
mengedapankan prinsip "Good Governance".

Pemindatanganan barang milik daerah merupakan salah satu lingkup pengelolaan barang milik daerah berupa pengalihan barang milik daerah yang dapat
dilakukan dengan penjualan,tukar menukar,hibah dan penyertaan modal Pemerintah.

Pemindatanganan aset milik Pemerintah kepada PT.Pertamina selain sebagai implementasi pengelolaan barang milik daerah juga dalam rangka kepentingan
pelayanan masayarakat serta pengembangan wilayah yang tertata sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berkembang.

" Saya kira sepakat kita ini dengan kehadiran Pertamina untuk melakukan penataan khususnya penyediaan bahan bakar minyak namun perlu di ingat bahwa
undang-undang juga mengatur bahwa satu-satunya perseroan yang diberikan kewenangan untuk mengelola minyak adalah Pertamina," ungkap Safei.

Safei juga menjelaskan sejarah keberadaan terminal BBM di Kolaka berawal dari arahan Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di
wilayah Indonesia bagian Timur pada tahun 1979.

Menindaklanjuti arahan itu lanjut Bupati melalui Mendagri Amir Mahmud melalui suratnya meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia bagian Timur
untuk menyiapkan lahan siap pakai yang akan dimanfaatkan oleh Pertamina dengan tujuan mempercepat pembangunan di wilayah Indonesia bagian Timur.

Pemerintah lanjut Safei sangat mendukung penyediaan lahan-lahan dan infrastruktur guna percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kolaka termasuk
pembangunan terminal bahan bakar minyak untuk menjamin ketersediaan pasokan BBM yang sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda pembangunan
daerah.

" Atas respon itu Pemerintah menyiapkan sebidang tanah yang berada di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga dan telah berdiri bangunan milik
Pertamina di atas tanah milik Pemkab berdasarkan sertifikat hak guna pakai seluas 4 hektar lebih," katanya.

Oleh karena itu persetujuan DPRD Kolaka jelas Safei tentang pemindatanganan barang milik Pemerintah daerah berupa tanah kepada Pertamina merupakan
langkah yang penting dalam upaya penyelesaian pro justitia.

" Pemindatanganan aset ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab dan Pertamina untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan
pelayanan lebih baik kepada masyarakat dan Pemerintah memberikan dukungan penuh," jelas Bupati dua periode itu.

Safei juga memberikan apresiasi kepada anggota dewan yang telah membahas pemindahanganan aset milik daerah yang bentuknya kemudian akan di buat
dalam nota kesepahaman antara Pemkab Kolaka dengan PT.Pertamina dengan mendengarkan saran dan pertimbangan anggota dewan.

Dalam rapat paripurna itu selain di hadiri Bupati Kolaka,juga di hadiri Wakil Bupati Muhammad Jayadin,Pelaksanan tugas Sekda serta kepala OPD serta
forkopimda dan pejabat lainnya. 
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024