Kendari (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendari menyampaikan saat ini masih melakukan kajian soal dugaan pelanggaran Ketua DPRD setempat inisial S, yang menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di KPU daerah itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendari Awardin di Kendari, Selasa mengatakan pengkajian hal tersebut dilakukan pihaknya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan tiga unsur yakni Bawaslu, Kejaksaan termasuk kepolisian,

"Untuk kasus ini (Ketua DPRD Kendari menggunakan kendaraan dinas saat mendaftar caleg), masih dalam kajian kami, insya Allah besok (Rabu,31/5 red.) kami akan melaksanakan pembahasan dengan Tim Gakkumdu lagi," katanya di sela Diskusi Media dalam Rangka Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi serta Informasi Publik untuk Menyongsong Pelaksanaan Pengawasan Pemilu serentak 2024.

Dia mengaku bahwa setelah Bawaslu melakukan pembahasan bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di daerah itu, pihaknya akan mengumumkan hasil kajian sehingga dapat diketahui publik apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Nanti setelah itu, baru kami akan menyampaikan ke publik tentang hasil kajian kami," ujar dia.

Ia menuturkan kajian yang akan dilakukan pihaknya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu yakni untuk mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran terkait masalah tersebut

"Kasus-kasus seperti ini kita punya beban yang pertama kita harus menyelesaikan dugaan pelanggarannya, yang kedua apakah kasus ini unsur-unsur pasalnya itu terpenuhi atau tidak. Ini sementara yang dikaji di internal Gakkumdu," jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki hari ke-10 masa kerja semenjak menangani persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan hal tersebut sebelum 14 hari masa kerja berakhir.

"Yang jelas penanganan perkaranya tetap berlanjut karena kami punya waktu 14 hari kerja dan hari ini masuk hari ke 10, masih ada empat hari waktu kami untuk menyelesaikan," ucap dia.

Sebelumnya pada Jumat (12/5), Ketua DPRD Kendari inisial S menggunakan kendaraan dinas (randis) saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengunjungi KPU setempat untuk melakukan pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024