Kendari (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menyelidiki terkait dengan dugaan pelanggaran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Subhan yang menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di kantor KPU setempat.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin saat dihubungi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meregistrasi berdasarkan temuan bahwa Ketua DPRD Kota Kendari menggunakan randis saat mendaftar di KPU.

"Sekarang lagi proses penanganan," kata Sahinuddin.

Untuk menentukan pelanggaran Subhan yang menggunakan randis saat mendaftar Caleg, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari kerja.

"Dua kali 7 hari kerja, jadi 14 hari kerja," ungkapnya.

Sahinuddin juga membeberkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.

Namun, dalam 14 hari kerja itu, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan kajian. Setelah itu, bisa diputuskan apakah Ketua DPRD Kota Kendari itu bersalah atau tidak.

"Nanti hasil kajian itu disimpulkan seperti apa statusnya, apakah itu sudah memenuhi unsur pelanggaran atau belum. Itu nanti hasil kajian kami," jelasnya.

Dalam waktu 14 hari kerja itu, pihaknya akan mengundang para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD Kota Kendari.

"Sekarang kami masih dalam proses itu, melakukan klarifikasi saksi-saksi. Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung semua, terlapornya (Subhan) kami panggil pemeriksaan," ucap Sahinuddin.

Diketahui bahwa Ketua DPRD Kota Kendari menggunakan randis saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengunjungi KPU untuk melakukan pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024, Jumat (12/5).


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024